Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443/ 133 – Huk/ Dinkes tentang siaga intensif Corona Virus Disease (Covid-19) yang salah satu poinnya mempersingkat jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu mulai pukul 07.30 - 12.00 wib.