Belum optimalnya penilaian kinerja Penyedia Jasa Konstruksi menjadi salah satu persoalan dalam hal mewujudkan infrastruktur kota yang berkualitas, aman dan berkesinambungan.
Upaya mempermudah pelaku usaha jasa konstruksi dalam hal perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.