DPUPR Kota Depok menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Peizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada asosiasi dan BUJK DPUPR Kota Depok, di Aula Wisma Hijau, Cimanggis, Kamis (28/07/22). (Foto: Diskominfo).
berita.depok.go.id- Upaya mempermudah pelaku usaha jasa konstruksi dalam hal perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sosialisasi ini menyasar asosiasi dan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) DPUPR Kota Depok.
“Sosialisasi ini, pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan usaha jasa konstruksi dalam rangka meningkatkan pembangunan infrastruktur berbasis teknologi dan berwawasan lingkungan di Kota Depok,” ujar Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kota Depok, Denny Setiawan di sela kegiatan Sosialisasi PP Nomor 5 Tahun 2021 di Aula Wisma Hijau, Cimanggis, Kamis (28/07/22).
Ke depan, kata Denny, segala bentuk pemberkasan dalam pengajuan izin usaha konstruksi, akan dilakukan secara online. Yaitu dengan penerapan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko.
“Terdapat beberapa manfaat yang ditawarkan pada sistem ini. Di antaranya efisiensi waktu serta menghindari adanya praktek pungutan liar (pungli),”
Saat ini, tambah Denny, pemerintah mendorong kemudahan berusaha di daerah. Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta dengan PP sebagai turunannya.
"Salah satunya adalah penerapan perizinan tunggal sebagai legalitas perizinan berusaha bagi asosiasi dan BUJK DPUPR. Sehingga proses penerbitan perizinan berusaha bagi pelaku usaha konstruksi ini sangatlah mudah. Semoga dapat segera beradaptasi, karena proses transisi ini tidak bisa dihindari,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)