Awal tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) akan melaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah pada 52 bidang tanah untuk pembangunan posyandu di empat kecamatan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) melaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan posyandu di Cimanggis, Senin (29/01/24).