Judi Online telah menjadi permasalahan sosila terkini, yang belakangan menasadapat banyak sorotan. Bahkan, data menunjukkan bahwa jumlah pengguna judi online di Indonesia telah mencapai 4 juta jiwa. Kondisi ini memicu berbagai dampak negatif, seperti kemiskinan, kejahatan, hingga hukuman penjara.
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipayung melakukan sosialisasi bahaya judi online kepada belasan calon pengantin (Catin) dalam agenda Bimbingan Perkawanan.