Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ekonomi

Syarat Jadi Binaan DKUM, Cukup Bawa KTP Asli Depok

JD33 - berita depok

309
Jumat, 17 Jan 2020, 21:29 WIB

Kepala DKUM Depok, Mohammad Fitriawan tengah memberikan sambutan dalam acara Kupas Tuntas Sosial Media Marketing d Gedung Balatkop Sukmajaya, belum lama ini. (JD 07/Diskominfo)

depok.go.id-Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok menegaskan, syarat menjadi binaan DKUM, cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli Depok. Hal tersebut agar proses pengurusan dokumen pembinaan pelaku usaha menjadi lebih mudah. 

Kepala DKUM Depok, Mohammad Fitriawan mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan sejak akhir tahun 2019. Dengan demikian, warga tidak perlu lagi membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) di kelurahan.

"Sebelumnya kan ada dua, KTP dan membuat SKU. Mulai sekarang, warga yang ingin menjadi pelaku UMKM cukup datang ke kantor dan membawa KTP Depok," tegasnya, di Gedung Balatkop Sukmajaya, belum lama ini. 

Dirinya menjelaskan, dengan menjadi anggota binaan DKUM, warga tersebut bisa mendapatkan berbagai macam pelatihan secara berjenjang. Dimulai dengan Pelatihan Wirausaha Baru (WUB), yang setiap tahunnya dibuka sekitar 250 peserta. 

Selanjutnya, ada Pelatihan Kemasan (PK), Pelatihan Marketing Online (PMO), Pelatihan Keamanan Pangan (PKP). Atau pelatihan lainnya tergantung dari sektor usaha yang digelutinya. 

"Pelatihan-pelatihan tersebut dilakukan secara intensif selama setahun. Semua kegiatan ini gratis atau tidak dipungut biaya," tutupnya. (JD 07)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0