Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok menegaskan, syarat menjadi binaan DKUM, cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli Depok. Hal tersebut agar proses pengurusan dokumen pembinaan pelaku usaha menjadi lebih mudah.