berita.depok.go.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan apresiasi atas peningkatan signifikan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah, skor SPI Kota Depok naik 10 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang dirilis KPK, nilai SPI Pemkot Depok pada 2025 mencapai 72,85 poin, meningkat dari 62,37 poin pada 2024.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama, menyampaikan apresiasinya atas upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilakukan Pemkot Depok dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
“Saya mengucapkan terima kasih karena dalam satu tahun sudah berupaya melakukan perbaikan. Dari nilai 62 menjadi 72. Sekali lagi saya apresiasi,” ungkap Bahtiar dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027 di Aula Serbaguna Lantai 10 Gedung Dibaleka 2, Rabu (28/01/26).
Meski demikian, Bahtiar mengingatkan agar Pemkot Depok tidak berpuas diri. Menurutnya, skor 72,85 masih berada dalam kategori rentan sehingga perlu terus ditingkatkan melalui penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
“Target yang diharapkan minimal 78 poin, apalagi Kota Depok kini sudah terintegrasi dengan wilayah ibu kota Jakarta,” ujarnya.
Bahtiar optimistis di bawah kepemimpinan Supian–Chandra, Kota Depok mampu mencapai target tersebut. Skor 78 poin dinilai mencerminkan pemerintahan yang terjaga integritasnya, transparan, serta akuntabel dalam menjalankan tugas dan pelayanan publik.
“Pelayanan publiknya terjaga, integritas dan transparansinya baik. Ke depan tentu bisa lebih baik lagi,” tandasnya.
Sebagai informasi, capaian 72,85 poin menempatkan Kota Depok melampaui rata-rata Provinsi Jawa Barat sebesar 70,71 poin, serta Indeks Integritas Nasional yang berada di angka 72,32 poin.
Nilai SPI Kota Depok dihimpun dari tiga kelompok responden. Responden internal pegawai Pemkot Depok memberikan nilai 77,20 poin. Sementara responden eksternal yang terdiri dari masyarakat penerima manfaat layanan publik memberikan penilaian tertinggi sebesar 85,02 poin. Adapun penilaian dari tenaga ahli pemerintah pusat dan akademisi tercatat sebesar 71,11 poin. (MGG Syifa/JD 05/ED 02)
