Puluhan ASN yang menjadi perwakilan di masing-masing Pemda se-provinsi Jabar, mengikuti Sosialisasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020, di Aula Teratai Balai Kota Depok, kemarin. (Istimewa)
berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan telekonferensi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020. Perpres yang ditandatangani pada Februari ini, mengatur tentang Standar Harga Satuan Regional.
"Perpres No 33 mengatur penyusunan standar harga satuan bagi Pemda dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021. Tanpa adanya standar acuan, kita tidak bisa mengajukan APBD," kata Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Nuraeni Widayatti di Balai Kota, kemarin.
Nuraeni menambahkan, standar harga yang dimaksud meliputi satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan. Termasuk, imbuhnya, biaya pengadaan barang dinas dan pemeliharaan kendaraan.
Karena itu, lanjut Nuraeni, pihaknya merasa perlu mendapatkan pembekalan terkait Perpres langsung dari lembaga yang menginisiasi munculnya peraturan tersebut. Yaitu Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI.
"Namun karena narasumber tidak bisa hadir, jadi kita lakukan telekonferensi. Mudah-mudahan tidak mengurangi tujuan kegiatan," katanya.
Dikatakannya, hadir sebagai narasumber Kepala bagian Fungsional Analis Keuangan Daerah dan Pusat Kementerian Keuangan Pusat, Ari Gemini. Sosialisasi tersebut, diikuti 10 Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya. Seperti, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, atau Kabupaten Bogor.
“Harapannya, dengan pembekalan ini, kita sebagai penyelenggara pembangunan bisa lebih efektif dan efisien lagi dalam merancang APBD di tahun mendatang," pungkasnya. (JD 07/ED 01/EUD 02)