berita.depok.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama tim terpadu melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Raya Akses Universitas Indonesia (UI), Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Senin (22/12/25).
Dalam kegiatan tersebut, tim menertibkan sekitar 38 bangunan liar dan lapak PKL yang berdiri di atas lahan dan fasilitas umum. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan, saluran air, serta menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan kegiatan penertiban dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Alhamdulillah, pelaksanaan penertiban berjalan aman dan kondusif. Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (23/12/25).
Penertiban yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 20.00 WIB tersebut melibatkan 243 personel gabungan dari Satpol PP, Polres Metro Depok, TNI, Brimob, Dinas Perhubungan, DPUPR, PLN, serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat.
Dede menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan pemantauan dan penertiban lanjutan guna mencegah munculnya kembali PKL dan bangunan liar di lokasi yang telah ditertibkan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Depok dalam menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat didampingi Kepala Bidang Ketenteraman dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Panwal) Satpol PP Kota Depok Agus Mohammad, Kepala Bidang Pembinaan Sumber Daya dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Depok Wawang Buang, serta jajaran terkait. (MGG Satria/JD 03/ED 02)
