Satpol PP Kota Depok saat melakukan sidak di salah satu ritel. (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pengawasan terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke sejumlah toko ritel. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 03 Tahun 2014 Tentang KTR.
"Kami lakukan pengawasan terhadap display rokok di toko ritel dan mini market," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurahman kepada berita.depok.go.id, Rabu (28/10/20).
Dikatakannya, sasaran pengawasan hari ini dilakukan di dua kecamatan yaitu Cipayung dan Tapos. Masing-masing kecamatan dengan targer sasaran 50 tempat penjualan rokok seperti mini market, toko ritel, agen rokok, dan warung.
Taufiq menambahkan, dalam pengawasan yang dilakukan, jika terdapat iklan disalah satu penjual rokok akan diturunkan. Selain itu, juga diingatkan untuk menutup display rokok dengan tirai non transparan.
"Jika kedapatan memasang iklan, kami lakukan pencopotan, dan diingatkan untuk menutup display rokok dengan tirai," tandasnya. (JD02/ED03/EUD02)