Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Satpol PP dan Tim Pemburu Covid-19 Kolaborasi Pantau Pelanggar Protkes

JD 02 - berita depok
Rabu, 23 Desember 2020, 13:54 WIB

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanudrianny saat melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan bersama Tim Pemburu Covid-19. (Foto: Istimewa)

berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Pemburu Covid-19 Kota Depok memantau penerapan protokol kesehatan (protkes). Kegiatan pemantauan tersebut dilakukan bersama tim gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. 

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, kegiatan pemantauan pelanggaran protkes menjadi suatu kolaborasi yang baik. Pasalnya, seluruh aparat turun untuk memantau sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

“Kegiatan ini sangat positif, semua pihak bersinergi untuk memantau penerapan protkes di masyarakat,” tuturnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (23/12/20).

Lienda menuturkan, dalam kegiatan ini pihaknya melakukan pendataan bagi pelanggar protkes. Selanjutnya, pelanggar mengikuti pemeriksaan kesehatan dengan melakukan rapid test dengan Dinkes Kota Depok.

Dari hasil pendataan, sebanyak tujuh pelanggar mendapatkan sanksi. Untuk satu pelanggar dikenakan sanksi berupa denda administrasi. Sedangkan enam pelanggar diberikan sanksi tertulis sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 tahun 2020.

“Pelanggar diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan menjalani rapid test dengan hasil non reaktif,” tambahnya.

Untuk diketahui, Tim Pemburu Covid-19 menyusuri sepanjang Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Lokasi pemantauan dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan yaitu ITC Depok, Depok Mall, dan Depok Town Square (Detos). (JD02/ED02/EUD02)