Peluncuran Bank Sampah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Warga RT 06/RW 07, Kampung Rawageni, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung. (Foto: istimewa)
berita.depok.go.id- Warga RT 06/RW 07, Kampung Rawageni, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung meluncurkan Bank Sampah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kegiatan ini juga disaksikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ety Suryahati, Camat Cipayung Hasan Nurdin dan warga setempat.
“Alhamdulillah, hari ini kami bisa me-launching Bank Sampah PBB. Maksudnya adalah sampah yang kami timbang, hasil penjualannya akan ditabung untuk keperluan pembayaran PBB warga tersebut,” ujar Ketua RW 07 Sanusi, usai kegiatan peluncuran Bank Sampah PBB, Selasa (12/07/22).
Dikatakannya, inovasi ini diciptakan mengingat perolehan pajak PBB di wilayah Ratujaya termasuk rendah. Untuk itu, dengan adanya Bank Sampah PBB ini, perolehan pajak dan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak bisa meningkat.
“Selain untuk perolehan pendapatan pajak, kami juga bermaksud mengedukasi masyarakat pentingnya memilah sampah dan memanfaatkan sampah agar bernilai ekonomis,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati mengapresiasi inovasi yang digagas warga RT 06/RW 07 Ratujaya. Sebelumnya, warga di wilayah tersebut juga telah memenangkan beberapa penghargaan seperti, Program Kampung Iklim (Proklim), Pembuatan Lubang Resapan Biopori (LRB) terbanyak se Kota Depok, RW Bersih dan lain sebagainya.
“Ini inovasi yang sangat baik. Hasil dari bank sampah ini ditabung untuk bayar PBB. Informasinya, jika program ini berjalan dan berhasil mereka akan merambah untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mudah-mudahan program ini bisa diikuti warga lainnya,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)