berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Rencana pembangunan kantor Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir.
Pasalnya, kantor Kelurahan ini nantinya akan berdampingan dengan SMAN 10 Depok dan disebut menggunakan lahan milik SMAN 10 Depok.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok M. Dini Wizi Fadly menyebut, lahan SMAN 10 Depok seluas 10 ribu meter merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang berasal dari PT Graha Perdana Indah sebagai kewajiban penyediaan Prasarana, Sarana, Utilitas umum (PSU) perumahan, yang dibangun oleh Pengembang Perumahan di wilayah Kota Depok.
“Sebelum perumahan tersebut berdiri, kami minta lahan 10 ribu meter atau 1 hektare untuk kepentingan pelayanan publik. Dalam penetapan saat itu, hanya 9 ribu meter untuk kebutuhan lahan sekolah, sisanya digunakan sebagai arboretum,” jelasnya, usai ekspose perencanaan Kantor Kelurahan Curug, di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Rabu (15/11/23).
Menurutnya, sisa lahan tersebut, semula akan digunakan untuk pembangunan Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan (Disdik).
"Namun dalam perjalannya, kebutuhan berganti menjadi pembangunan Kantor Kelurahan Curug,” katanya.
Fadli, panggilan akrabnya menyebut, semenjak keluar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyebabkan beralihnya kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari Pemkot/ Kabupaten kepada Pemerintah Provinsi.
“Kami ikuti aturan tersebut. Jadi lahan seluas kurang lebih 7.777 meter kami berikan untuk Pemerintan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), sisanya tetap menjadi aset kami," ungkapnya.
"Nah, lahan milik Pemkot ini yang akan kami bangun Kantor Kelurahan Curug. Jadi tidak ada istilah menyerobot seperti yang diberitakan media luar,” paparnya.
Kemudian, lanjutnya, saat penetapan penggunaan tanah/ PSU, sudah berdiri bangunan SMA tersebut, tetapi masih kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Supaya ada kejelasan, kita juga sudah pasang plang bahwa di lokasi tersebut merupakan tanah Pemkot Depok yang tidak diserahkan kepada Provinsi Jabar. Saat ini sedang masuk proses pecah sertifkat,” katanya.
“Maka, kami berharap, masyarakat bisa bersinergi dan bahu-membahu. Keberadaan aset ini merupakan berkah. Mari sama-sama jaga keberadaan aset supaya bisa dirasakan kemaslahatannya untuk masyarakat,” tutupnya. (JD 08/ED02)