Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Kesehatan Pemerintahan Pemimpin Baru
Regulasi Kesehatan Depok Akan Direvisi, Gabungkan Tiga Perda Jadi Satu
JD09 - berita depok

53
Kamis, 3 Jul 2025, 9:57 WIB

Ketua DPRD Depok, Ade Supriyatna. (Foto : JD01/Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - DPRD Kota Depok bersama Pemerintah Kota (Pemkot) tengah mempersiapkan revisi besar terhadap kebijakan sektor kesehatan dengan menggabungkan tiga peraturan daerah (Perda) menjadi satu regulasi terpadu.

Kebijakan ini dilakukan guna memperkuat tata kelola sistem kesehatan di Kota Depok, sekaligus menyelaraskan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menjelaskan bahwa tiga perda yang akan digabung meliputi Perda yang dibuat saat pandemi COVID-19, Perda tentang sistem kesehatan daerah yang lama, serta Perda tentang tenaga kesehatan (Nakes).

“Terkait pengelolaan kesehatan, benar ada beberapa perda yang akan digabungkan. Seperti perda yang kita buat saat pandemi, kemudian juga perda sistem kesehatan daerah yang lama, dan perda tentang tenaga kesehatan. Semuanya akan diatur dalam satu perda yang komprehensif,” ujar Ade saat saat dikonfirmasi berita.depok.go.id, Kamis (03/07/25).

Perda baru ini nantinya juga akan memuat pengaturan kedaruratan kesehatan apabila suatu saat terjadi wabah atau pandemi serupa, sekaligus menjadi landasan hukum bagi perbaikan sistem layanan kesehatan, fasilitas kesehatan, dan manajemen tenaga kesehatan di Depok.

Lebih lanjut, Ade menyebut bahwa penyusunan regulasi ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga, termasuk kelanjutan program Universal Health Coverage (UHC).

“Kita berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik untuk warga Kota Depok, termasuk dalam hal tata kelola fasilitas kesehatan dan tenaga medis. Kita juga ingin regulasi ini sejalan dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

DPRD Depok juga menegaskan akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan perda yang baru agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Salah satu aspek penting yang akan diatur adalah sistem transparansi fasilitas kesehatan, khususnya ketersediaan kamar rumah sakit secara real-time.

“Dampak nyatanya ke publik harus bisa dipastikan. Misalnya, transparansi data fasilitas kesehatan termasuk kamar rawat. Datanya harus real-time dan bisa dipercaya, supaya tidak ada lagi pasien yang harus menunggu lama di IGD tanpa penanganan,” kata Ade.

Ia menambahkan bahwa sistem ini diharapkan bisa menciptakan alur layanan yang lebih efisien, termasuk dalam distribusi pasien apabila salah satu rumah sakit mengalami overload.

“Kalau ada rumah sakit yang penuh, harus bisa langsung ada sistem pengalihan agar pasien cepat tertangani di fasilitas lain. Intinya adalah pelayanan kesehatan yang lebih baik dan manusiawi,” pungkasnya. 

Untuk diketahui ketiga Perda yang direvisi antara lain, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2017 tentang sistem Kesehatan Daerah, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi. (JD09/ED 01)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0