Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Maju Sejahtera Berbudaya Pemerintahan
Raperda Pajak Daerah Digodok, PAD Depok Bakal Naik 10 Persen
JD09 - berita depok

11
Senin, 5 Jun 2023, 13:02 WIB

Anggota DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya. (Foto : Istimewa).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Qurtifa Wijaya mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor akan naik 10 persen tahun depan.

Kenaikan PAD 10 persen diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disetujui oleh DPRD Kota Depok saat Sidang Paripurna, Rabu (31/05/23). 

"Masih menunggu masukan dan arahan dari beberapa kementerian dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lalu selanjutnya disahkan menjadi Perda," kata Qurtifa Wijaya kepada berita.depok.go.id, Senin (05/06/23).

Qurtifa Wijaya menjelaskan, pendapatan asli daerah dari pajak bermotor sekarang ini masih dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, bagi hasil dengan Pemerintah Kota Depok sebesar 70 dan 30 persen. 

"Ke depannya kita kebagian 40 persen dari jumlah (pendapatan pajak bermotor) dan provinsi dapat 60 persen," ungkapnya.

"Pemkot Depok dan Provinsi Jawa Barat untuk sektor pajak kendaraan bermotor tadinya menjadi pajak provinsi, nanti menjadi pajak yang langsung diterima pemerintah daerah," tutupnya. (JD 09/ED 01/EUD 04)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0