Ketua Pengadaan CPNS Kota Depok, Hardiono.(Diskominfo)
berita.depok.go.id-Batas pengumpulan Berkas persyaratan usulan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) tinggal dua hari lagi atau sampai 15 November 2020. Namun demikian, apabila ada peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, yang ingin mengundurkan diri, diperbolehkan dengan syarat sebelum penetapan NIP.
"Dalam ketentuannya, apabila ada peserta yang akan mengundurkan diri, pertama, harus menyampaikannya melalui aplikasi SSCN BKN pada alamat https://sscn.bkn.go.id," kata Ketua Panitia Pengadaan CPNS Kota Depok, Hardiono, kepada berita.depok.go.id, Jumat (13/11/20).
Poin kedua, lanjut Hardiono, pengunduran diri maksimal dilakukan sebelum penetapan NIP. Jika setelah proses tersebut, imbuhnya, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Di antaranya, peserta tersebut tidak bisa mengikuti seleksi ASN di tahun mendatang," katanya.
Hardiono menambahkan, jika pengunduran diri sebelum masa penetapan NIP, maka formasi jabatan tersebut masih bisa diisi oleh peserta CPNS di peringkat berikutnya. Sebaliknya, jika setelah penetapan NIP, formasi jabatan yang ditinggalkan tidak dapat diisi.
"Kami juga ingin menekankan seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CPNS di lingkungan Pemkot Depok tidak dipungut biaya," pungkasnya. (JD 07/ED 01/EUD02)