Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Maju

Perpanjangan Gerakan Depok Bermasker Hari Kedua, Jumlah Pelanggar Berkurang

JD 02 - berita depok

10
Rabu, 29 Jul 2020, 16:09 WIB

Pemerintah Kota Depok melakukan operasi Gerakan Depok Bermasker dan menerapkan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di depan Kantor Kecamatan Sukmajaya, Selasa (28/07/2020). (Foto : Diskominfo)

berita.depok.go.id-Sebanyak 271 masyarakat di Kota Depok terjaring pada hari kedua perpanjangan Gerakan Depok Bermasker. Jumlah pelanggar tersebut mengalami penurunan dibandingkan hari pertama yang berlangsung selama empat jam, dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB di lima titik operasi.

“Ada 271 orang terjaring karena tidak menggunakan masker. Data ini mengalami penurunan dibandingkan kemarin sebanyak 305 pelanggar,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kepada berita.depok.go.id, Rabu (29/07/20).

Lienda menuturkan, adapun untuk di lokasi pertigaan Tapos Kinasih terdapat 18 pelanggar yang membayar denda dan 132 pelanggar dengan sanksi  sosial, Pasar Musi terdapat 5 pelanggar yang membayar denda dan 25 orang dengan sanksi sosial. Serta di depan kantor Kecamatan Sukmajaya terdapat 12 pelanggar yang membayar denda dan 1 orang dengan sanksi sosial. 

“Untuk di Hek Cipayung ada 15 pelanggar yang membayar denda dan 18 pelanggar dengan sanksi sosial. Kemudian di depan Kelurahan Sukamaju ada 10 pelanggar yang membayar denda dan 30 pelanggar dengan sanksi sosial,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Mohammad Fahmi menambahkan, pelanggar mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Sanksi tersebut berupa denda maupun sanksi sosial.

“Pelanggar harus membayar denda maupun sanksi sosial,” tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0