berita.depok.go.id - Sejumlah pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memanfaatkan layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2025 di Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok pada Jumat (27/02/26).
Layanan tersebut dihadirkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan dan Depok Cimanggis selama dua hari, Kamis (26/02) hingga Jumat (27/02) untuk membantu dan mempermudah para wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan melalui portal Coretax. (JD 01/ ED 01).
