berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok melakukan monitoring langsung ke Hotel Bumi Wiyata (BW), Selasa (03/05/26) kemarin.
Monitoring yang dilakukan tersebut untuk menindaklanjuti terhadap perjanjian bersama yang telah disepakati Hotel Bumi Wiyata dengan pekerja dan disaksikan oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Immanuel Ebenezer Gerungan pada 11 Mei 2025 lalu.
Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengungkapkan, pihaknya telah memediasi antara Hotel Bumi Wiyata dan pekerjanya.
"Kami juga melakukan monitoring langsung ke Hotel Bumi Wiyata untuk memastikan perjanjian yang dibuat tersebut segera ditunaikan," ungkapnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (04/06/25).
Sidik menjelaskan, dari hasil monitoring terdapat sejumlah hal yang akan dilakukan Hotel Bumi Wiyata.
Yaitu, perusahaan akan membayarkan gaji bulan Maret dan April selambatnya sampai akhir tahun 2025, perusahaan telah melakukan pembayaran THR yang tertunda sebesar 50 persen dari upah.
Kemudian pihak perusahaan telah melakukan pembayaran gaji Mei sebesar 35 persen dari upah.
Dikatakan Sidik, guna mempercepat permasalahan yang terjadi, pihaknya memberikan sejumlah saran.
"Pihak manajemen memfasilitasi pelaksanaan pelatihan yang diperlukan pekerja agar mereka tetap berusaha mencari nafkah jika sewaktu-waktu terjadi PHK," jelasnya.
Kemudian, lanjut Sidik, pihak manajemen segera mendesak owner untuk segera menunaikan kewajibannya membayar pajak yang tertunggak.
Dalam hal ini, Disnaker Kota Depok akan membantu menyediakan pelatihan yang dibutuhkan pihak pekerja yang akan mengalami PHK dan berminat mengikuti pelatihan.
"Kami juga akan bantu penempatan pekerja yang akan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke hotel-hotel di luar negeri, terutama bagi yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi bahasa asing," tutupnya. (JD 02/ED 01).