berita.depok.go.id - Maraknya kasus perokok aktif di kalangan anak-anak dan remaja, mendorong Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Depok dan Kelurahan Bedahan rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kampung KTR, ritel, dan toko kelontong.
Lurah Bedahan, Mahrudin mengatakan, pihaknya telah membentuk Kampung KTR di RW 02 dan 15. Satgas tingkat kelurahan bersama satgas di wilayah tersebut pun bersinergi melakukan pembinaan dan pengawasan warga agar tidak merokok di sekitar tujuh kawasan yang dilarang.
"Keberanian Satgas Kampung KTR penting untuk memastikan efektivitas penerapan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR," kata Mahrudin kepada berita.depok.go.id, Senin (28/07/25).
Mahrudin menyebut, tanggung jawab mengedukasi masyarakat terkait bahaya rokok dan 7 Kawasan KTR itu bukan hanya pemerintah saja. Satgas Kampung KTR pun memiliki tugas pokok menegur dan mengingatkan warga yang melanggar aturan KTR.
"Dimulai dari Kampung KTR semoga warga Bedahan semakin aware terhadap bahaya rokok dan mematuhi rambu-rambu larangan yang ada dalam Perda KTR," ucapnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Program KTR Dinas Kesehatan, Faika Rachmawati menuturkan, pihaknya menyambangi toko ritel dan kelontong mengedukasi pemilik toko tentang aturan penjualan produk rokok. Serta mencopot iklan dan promosi produk rokok bersama Satpol PP.
Hasil survei menyebut remaja usia 10-18 tahun di Depok 3,1 persen merokok setiap hari, sedangkan nasional 3,5 persen. Lalu perokok pada anak SMP dan SMA sebanyak 11,7 persen. Perokok yang lebih dari 12 batang per hari ada sekitar 25 persen.
"Kita berupaya terus bagaimana caranya menekan perokok pemula pada anak dan remaja, salah satunya ya melalui Kampung KTR ini," pungkasnya. (JD 05/ED02)