Supandi, warga RT 06, RW 10, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya menjadi juara I WP teladan dan berhak menerima penghargaan dari BKD Kota Depok, di Aula Emeralda Golf, Tapos, Senin (14/12/20). (Diskominfo)
berita.depok.go.id- Supandi, warga RT 06, RW 10, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya sebelumnya tidak menyangka bisa masuk nominasi dalam Penghargaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun 2020. Menurutnya, membayar pajak sudah menjadi kegiatan rutin setiap tahun.
“Sebelumnya saya tidak menyangka didatangi petugas dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, terkait Penghargaan WP ini. Jujur, saya juga tidak mengetahui, ada apresiasi yang diberikan untuk WP yang taat pajak,” ujarnya, usai menerima penghargaan WP teladan, di Aula Emeralda Golf, Tapos, Senin (14/12/20).
Dalam penghargaan ini, dirinya dinobatkan sebagai juara I kategori WP teladan Buku I, dengan nilai pajak Rp 10 ribu - Rp 100 ribu. Atas raihan tersebut, Supandi berhak mendapatkan piagam dan uang tunai sebesar Rp 1 juta ditambah sebuah mesin cuci.
“Pajak yang saya bayar adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal yang saya tempati. Tahun ini, pajak saya bayarkan pada bulan Maret, sebelum jatuh tempo Agustus (sebelum perpanjangan). Mudah-mudahan ke depan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bisa lebih baik dalam mengelola pajak,” ucapnya.
Senada dengan itu, Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana mengatakan, kriteria penerima penghargaan WP teladan, dinilai berdasarkan besaran nominal dan ketepatan waktu pelaporan, serta berdasarkan sistem dan hasil seleksi tim penilai penerima penghargaan.
“Mereka adalah yang tercepat dan tidak terdapat tunggakan. Kami ucapkan selamat kepada 39 WP yang terpilih dan berhak atas penghargaan ini. Semoga bisa dipertahankan,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)