Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemkot Keluarkan Aturan Terbaru Terkait Pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 H

JD 12 - berita depok
Rabu, 12 Mei 2021, 21:18 WIB

Surat Nomor: 450/72/V-2021-Kesos terkait pengaturan salat Idulfitri 1442 H. (Foto: Istimewa).

berita.depok.go.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan salat Idulfitri 1442 H. Aturan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 450/72/V-2021-Kesos yang diterbitkan pada 12 Mei 2021.

Dalam surat tersebut disampaikan, sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Agama dinyatakan bahwa Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Orange) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri dinyatakan bahwa skenario pengendalian pada zona orange dan zona merah Rukun Tetangga (RT) dalam PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala) Mikro, salah satunya menutup rumah ibadah.

Dijelaskan, saat ini zona risiko daerah Kota Depok berada pada zona risiko sedang (zona orange) dan untuk zona risiko RT berdasarkan PPKM Mikro terdapat 16 RT zona orange. Untuk itu, kepada para camat dan lurah agar menyampaikan imbauan penyelenggaraan salat Idulfitri di rumah masing-masing sebagaimana SE Menteri Agama Republik Indonesia.

Dalam hal salat Idulfitri yang akan dilaksanakan di luar rumah, untuk segera melakukan langkah-langkah taktis dan koordinatif dalam penerapan SE Wali Kota Depok Nomor 451/203-Huk tentang panduan penyelenggaraan I'tikaf, Salat Idulfitri dan Perayaan Idulfitri 1442 H selama masa pandemi Covid-19.

Mengecek dan memastikan persiapan penyelenggaraan Salat Idulfitri sesuai protokol kesehatan dan diminta adanya surat pernyataan kesanggupan menerapkan protokol kesehatan dari panitia penyelenggara. Bagi yang tidak menjalankan SE Wali Kota dimaksud, untuk tidak diberikan izin menyelenggarakan Salat Idulfitri.

Sementara untuk RT zona orange, sesuai amanat instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM, untuk rumah ibadah di wilayah tersebut ditutup, dan kepada warga yang berada di wilayah RT tersebut untuk melaksanakan Salat Idulfitri di rumah masing-masing. Kemudian, mengawasi dan mengendalikan tempat-tempat yang berpotensi kerumunan, terutama Taman Pemakaman Umum (TPU).

Termasuk melaporkan persiapan penyelenggaraan Salat Idulfitri, baik yang melaksanakan protokol kesehatan dan membuat pernyataan, maupun yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dan tidak membuat pernyataan. (JD12/ ED 01/EUD02)