Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemkot Depok Usulkan Tiga Raperda ke Legislatif

JD09 - berita depok
Jumat, 29 Maret 2024, 0:56 WIB
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengusulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, dalam sidang Paripurna, Kamis (29/03/24). (Foto : Diskominfo)

berita.depok.go.id - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengusulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok melalui sidang rapat paripurna, Kamis (29/03/24). 

Ketiga raperda tersebut tentang Pengelolaan Pemakaman, Penyelenggaraan Keolahragaan dan Pengelolaan Cagar Budaya. 

Bang Imam, sapaan Wakil Wali Kota Depok menjelaskan, ketiga raperda ini disusun karena adanya dua faktor utama.

Pertama, karena terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat, sehingga perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.

"Kedua ialah perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah," katanya dalam sidang paripurna DPRD Depok.

Dikatakan Bang Imam, terkait pengelolaan pemakaman, ketentuannya sudah diatur dalam Perda Kota Depok Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, yang saat ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemakaman.

Menurutnya, dengan ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dari jenis retribusi jasa umum telah dicabut dan tidak lagi dapat dipungut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. 

“Tidak lagi relevan dan perlu diperbarui dengan materi muatan yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mewujudkan optimalisasi pelayanan pemakaman di Kota Depok,” katanya.

Bang Imam mengatakan, terkait penyelenggaraan keolahragaan. Pemkot Depok dalam mengatur terkait penyelenggaraan keolahragaan telah menetapkan Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. 

“Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah dimaksud,” ucapnya.

Penyesuaian pengaturan ini dalam rangka mewujudkan kesadaran, kesiapan, dan kemampuan Pemkot Depok dan masyarakat dalam upaya peningkatan kapasitas dan potensi kepemudaan di tingkat daerah.

“Adapun, mewujudkan sistem keolahragaan yang efektif melalui peningkatan koordinasi, peningkatan sarana dan prasarana pendukung. Serta peningkatan peran kepemudaaan untuk koordinasi yang efektif dan efisien," terang Bang Imam.

"Kemudian, mewujudkan upaya pembinaan dan pengembangan potensi keolahragaan yang lebih baik, dan meningkatkan koordinasi pelaksanaan dalam setiap kegiatan keolahragaan dalam rangka pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Menurut Bang Imam, Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, Rohani, sosial, dan budaya.

Sedangkan Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga. Yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan dan evaluasi. 

“Berdasarkan hal tersebut perlu dibuat rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan keolahragaan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan keolahragaan di Kota Depok,” jelas Bang Imam.

Selain itu, Bang Imam juga menyampaikan Raperda tentang pengelolaan cagar budaya.

Menurut dia, hal yang mendasari penyusunan raperda tersebut adalah dengan semakin pesatnya pembangunan di Kota Depok yang berpengaruh terhadap kelestarian benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya. 

“Cagar Budaya di Kota Depok merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional,” ujarnya.

Di Kota Depok, sambung Bang Imam, terdapat benda, struktur, dan bangunan yang bernilai sejarah cukup banyak. Berdasarkan penelusuran melalui website sistem registrasi nasional cagar budaya terdapat 23 cagar budaya yang ada di Kota Depok. 

“10 di antaranya sudah teregistrasi secara nasional. Namun eksistensi benda, struktur, dan bangunan tersebut masih belum terkelola dengan baik sehingga perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya masih belum komprehensif,” ungkapnya.

Ia pu berharap ketiga raperda ini dapat diterima DPRD Kota Depok, sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan. 

“Dengan demikian peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dapat segera disetujui,” tutup Bang Imam. (JD09/ED 02)