berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerima 27 sertifikat hak pakai aset tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Depok. Penyerahan ini menjadi simbol penguatan legalitas aset daerah sekaligus komitmen dalam peningkatan pelayanan publik.
Kepala BPN Kota Depok, Budi Jaya, menjelaskan jumlah 27 sertifikat yang diserahkan selaras dengan usia Kota Depok yang tengah diperingati. Sertifikat tersebut mencakup berbagai aset strategis milik pemerintah kota.
“Sebanyak 27 sertifikat ini terdiri dari aset tanah yang sudah berdiri bangunan, seperti puskesmas, sekolah, hingga jalan,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Senin (27/04/2026).
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya BPN dalam membantu Pemkot Depok mengamankan aset daerah secara hukum. Tahun ini, BPN menargetkan sertifikasi hingga 1.000 aset.
“Kami berharap sinergi dengan Pemkot, khususnya bersama Badan Keuangan Daerah (BKD), semakin kuat. Tahun ini kami menargetkan sertifikat hingga 1.000 aset, dan akan kami upayakan untuk terealisasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut. Ia menilai langkah ini menjadi penguatan penting dalam penataan aset daerah.
Ia menegaskan proses sertifikasi akan terus berlanjut secara bertahap agar aset pemerintah semakin tertata dan memiliki kepastian hukum. Selain itu, pemanfaatannya juga diharapkan semakin optimal untuk mendukung layanan publik.
“Alhamdulillah sudah diserahkan. Mudah-mudahan ini terus berprogres dan setiap bulan bisa menghasilkan sertifikat-sertifikat baru, serta dapat dimanfaatkan untuk mendukung layanan publik,” tutupnya. (MGG/Kevin/JD 03/ED 02)
