Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Pemkot Depok Terapkan Skema Hybrid Working, WFH Setiap Senin untuk ASN
JD 03 - berita depok

135
Rabu, 18 Feb 2026, 9:55 WIB

ASN Pemkot Depok. (Foto: Diskominfo Depok/ Ilustrasi)

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/80/BKPSDM/2026 tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok. 

Kebijakan ini mengatur penerapan sistem kerja hybrid atau kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran yang ditetapkan di Depok pada 17 Februari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Depok, Supian Suri tersebut bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi belanja operasional perkantoran, sekaligus tetap menjaga produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik.

Dalam kebijakan tersebut, pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkot Depok dilakukan setiap hari Senin bagi seluruh pegawai, kecuali bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik esensial dan berhadapan langsung dengan masyarakat.

Adapun unit layanan yang tidak menerapkan WFH antara lain sektor pendidikan (UPTD PAUD, SD, SMP, dan SKB), sektor kesehatan (RSUD, puskesmas, PSC 119, labkesda, dan farmasi), serta layanan pajak daerah.

Selain itu, layanan kewilayahan seperti kecamatan dan kelurahan, Satpol PP, layanan transportasi (Dinas Perhubungan, Terminal, Pengujuan Kendaraan Bermotor), pemadam kebakaran, perpustakaan tidak berlaku WFH. 

WFH juga tidak berlaku pada layanan Mal Pelayanan Publik yang ada di Gedung Baleka, Balai Kota Depok meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), layanan kependudukan dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Diskdukcapil), Dinas Kesehatan (Perizinan Kesehatan), Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), seluruh tenant. 

Kemudian alun-alun Kota Depok, pasar, pengadaan (PBJ dan LPSE) , hingga petugas kebersihan dan layanan publik lainnya diatur lebih lanjut oleh kepala perangkat daerah masing-masing.

Kepala perangkat daerah diminta mengatur jadwal WFH secara proporsional setiap bulan serta memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa setiap perangkat daerah wajib melakukan monitoring harian terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai melalui aplikasi yang telah ditentukan. 

Optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik juga menjadi perhatian utama selama pelaksanaan hybrid working.

Selain itu, perangkat daerah diwajibkan melakukan monitoring dan pencatatan penggunaan listrik, air, serta operasional fasilitas kantor selama pelaksanaan hybrid working sebagai bagian dari upaya pengendalian dan efisiensi sumber daya.

Laporan hasil monitoring disusun setiap bulan dan disampaikan kepada Sekretaris Daerah sebagai bahan evaluasi.

Surat edaran ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Nomor 800/42/BKPSDM/2026 tentang penyesuaian mekanisme kerja pegawai sebelumnya.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dievaluasi apabila dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian lebih lanjut.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Depok berharap efisiensi anggaran dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (JD 03/ ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0
Menuju Porprov Jabar 2026
200 HARI
00 : 00 : 00
JAM MENIT DETIK