berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (22/06/26).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Depok tersebut dihadiri Wali Kota Depok Supian Suri, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan, penyampaian Raperda tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
“Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada masyarakat sekaligus cerminan akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Supian Suri menjelaskan, laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan tersebut mencakup tujuh komponen utama, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.
Berdasarkan laporan tersebut, realisasi Pendapatan Daerah Kota Depok mencapai Rp4,34 triliun atau 95,78 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi Belanja Daerah tercatat sebesar Rp4,15 triliun atau 89,89 persen. Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp275,82 miliar.
Menurut Supian Suri, setiap anggaran yang dikelola pemerintah daerah diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kota Depok.
“Di balik setiap rupiah yang dikelola terdapat upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang semakin merata,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Supian Suri juga menyampaikan apresiasi atas capaian Pemkot Depok yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut.
Selain itu, Kota Depok berhasil mencatatkan nilai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tertinggi di Provinsi Jawa Barat. Capaian tersebut menjadi indikator kuat konsistensi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan dan menindaklanjuti hasil pengawasan secara berkelanjutan.
“Capaian ini menjadi bukti sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Ke depan, Pemkot Depok berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui penguatan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Supian Suri juga mengajak seluruh elemen, mulai dari DPRD, Forkopimda, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendukung pembangunan Kota Depok yang berkelanjutan.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Depok sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
“Keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh kuatnya sinergi dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat,” tutupnya.
Penulis : Janet Swastika
Editor : Retno Yulianti
