Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Pemkot Depok Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI
JD09 - berita depok

226
Kamis, 22 Des 2022, 6:24 WIB

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerima piagam penghargaan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (22/12/22). (Foto : Istimewa).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperoleh kado istimewa di penghujung tahun 2022. Kali ini, Pemkot Depok mendapat penghargaan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Penghargaan ini diterima langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat menghadiri acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (22/12/22).

“Alhamdulillah, tahun ini Pemkot Depok mendapat Anugerah Nasional Penilaian Kepatuhan dan Pelayanan Publik dari Ombudsman dengan nilai sangat baik atau tertinggi, peringkat ke-2 dari 92 kota se-Indonesia,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, usai menerima penghargaan.

Atas prestasi tersebut, Kyai Idris, sapaannya, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak di lingkup Pemkot Depok yang telah memberikan pelayanan publik yang baik untuk masyarakat.

“Terima kasih kepada sahabat Pemkot dalam pelayanan publik dan jadikan ini media motivasi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat Depok,” tutur Kyai Idris.

Dikatakannya, Ombudsman sebagai lembaga negara penerima mandat nasional bidang pelayanan publik. Tentunya dengan pelayanan publik yang baik menjadi bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

“Standar pelayanan publik dan kepatuhan SPM atau Standar Pelayanan Minimal, meliputi al. produk adm, perizinan, non perizinan, produk jasa,” ujarnya.

“Juga penilaian masyarakat terhadp pelayanan yang responsif, benar, cepat tepat tanpa berbelit,” kata Kyai Idris.

Dirinya menjelaskan, penilaian melalui survei ini dilakukan oleh Ombudsman sejak Juni hingga Oktober 2022.

“Metode penilaiannya dengan pendekatan yang diperluas, yaitu, administrasi, kompetensi SDM, pengelolaan, pengaduan,” jelasnya.

Sedangkan, lanjut Kyai Idris, terdapat empat unsur standar penilaian, pertama input, kedua proses, ketiga output, keempat pengaduan.

“Lalu penilaian kepatuhan dilihat dari dua unsur, pertama ialah unit layanan, kedua ialah produk layanan,” tandas Kyai Idris. (JD09/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
1
0
0
0
0