berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melaksanakan Apel Pemusnahan Barang Bukti Inspeksi Mendadak Kawasan Tanpa Rokok (Sidak KTR) di Halaman Kantor Kecamatan Cilodong, Rabu (13/11/24).
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dengan Kecamatan Cilodong dan Tim Satgas KTR Kecamatan Cilodong yang telah melakukan Sidak KTR pekan lalu.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa spanduk iklan rokok yang jumlahnya sekira 10 hingga 20an ini merupakan komitmen yang tinggi dari Pemkot Depok dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.
"Ini bagian dari upaya pemerintah dan kolaborasi bersama dalam penegakkan KTR, khususnya pada tujuh KTR yang harus dipatuhi," tuturnya kepada berita.depok.go.id usai pemusnahan barang bukti sidak KTR.
Gandara menambahkan, masih ditemui beberapa pelaku usaha dan warung yang melakukan pelanggaran.
Sehingga perlu dilakukan upaya penertiban dan sosialisasi agar dapat dipahami dan mematuhi aturan yang berlaku dalam penegakkan KTR.
Dikatakan Gandara, dengan kolaborasi yang dilakukan harapannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.
Selain itu menjadi pembelajaran bahwa merokok itu berbahaya dan dapat mengganggu kesehatan.
"Sehingga tidak ada lagi pelanggaran pada tujuh kawasan tanpa rokok dan masyarakat dapat hidup sehat tanpa asap rokok," tutupnya. (JD 02/ED 01)