berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/37/Kpts/Dinkes/Huk/2021. SK tersebut tentang Perpanjangan Kesepuluh Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
Dalam SK ini perpanjangan PSBB Pra AKB diberlakukan selama 14 hari. Terhitung mulai 26 Januari hingga 08 Februari 2021.
Perpanjangan pelaksanaan PSBB Pra AKB diterapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok tentang Pedoman PSBB dalam rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok. Serta, Peraturan Wali Kota Depok tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok.
Pemberlakuan PSBB Pra AKB dalam rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Covid-9 di Kota Depok, dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok. (JD 08/ED 01/EUD02)
Berikut terlampir Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/37/Kpts/Dinkes/Huk/2021 :
https://drive.google.com/file/d/1RVqSfh6PRLX6AS8E9RlJHPxuO7fPFSkT/view?usp=sharing