Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8.02/323/GT/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/37/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Kesepuluh Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah mengevaluasi terhadap aktivitas masyarakat selama pandemi Coronavirus (Covid-19).