berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama seluruh stakeholder. Rakor tersebut membahas evaluasi dan rencana kerja terhadap implementasi KTR di Kota Depok tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, saat ini tujuh KTR diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR tujuh Kawasan Tanpa Rokok. Tujuh kawasan tersebut ialah fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat yang ditetapkan.
"Dari tujuh kawasan itu kita juga ada kampung KTR yang ada di 11 kecamatan," ujar Supian Suri, usai rakor di Aula Edelweiss, lantai 5, Balai Kota Depok, Kamis (02/03/23).
"Kita berdiskusi mengevaluasi terhadap semua upaya kita terhadap tujuh KTR dan Kampung KTR," sambungnya.
Imbuhnya, salah satu cita-cita pemerintah ialah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya. Namun, imbuhnya, merokok merupakan salah satu penyebab orang tidak sehat.
"Makanya untuk menghentikan masyarakat untuk tidak merokok, upaya yang kita lakukan adalah menerapkan dan mengimplementasikan tujuh KTR dan kampung KTR," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, ada enam strategi implementasi KTR. Pertama, kolaborasi, pelibatan aktif semua stakeholder dalam implementasi KTR, khususnya promotif dan preventif di hulu.
"Berikutnya ialah monitoring, lalu penegakan, media, pelayanan dan inovasi," ungkapnya.
Diakhir rakor juga ditandatangani lembar komitmen bersama melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR di tujuh Kawasan Tanpa Rokok oleh seluruh tamu undangan yang hadir. (JD 12/ED 01/EUD03)