berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/42/BKPSDM/2026 tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Meski demikian, layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap berjalan optimal, salah satunya Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang beroperasi selama 24 jam.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto, memastikan layanan calltaker 112 tetap siaga penuh untuk menerima laporan kegawatdaruratan dari masyarakat, mulai dari bencana, kecelakaan, kebakaran, hingga gangguan keamanan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena calltaker kami di layanan 112 tetap melayani selama 24 jam,” ujarnya, Selasa (27/01/26).
Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, kebijakan WFH dilaksanakan setiap hari Kamis. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat.
“Secara jelas dalam SE disebutkan bahwa WFH tidak berlaku bagi layanan publik, seperti layanan kesehatan di RSUD, UPTD Puskesmas, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), UPTD Public Safety Center 119 (PSC 119), UPTD Farmasi, termasuk layanan NTPD 112,” katanya.
Manto juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan 112 secara bijak dan bertanggung jawab.
“Laporkan hanya kondisi darurat yang nyata agar bantuan dapat tepat sasaran. Satu panggilan darurat yang benar bisa menyelamatkan banyak nyawa,” pungkasnya. (JD 08/ED 02)
