Ilustrasi. (Foto : Istimewa)
berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan pengurangan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Wajib Pajak (WP) hingga 50 persen. Hal ini dilakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Jadi, tahun ini seharusnya ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 100 persen yang berlaku tiga tahun sekali. Namun, demi meringankan beban masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB, maka kami beri pengurangan yang nilai bayarnya sama dengan tahun 2019," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di Balai Kota, Selasa (16/06/20).
Diakuinya, kebijakan ini berlaku bagi semua WP yang telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2019. Sementara, SPPT yang diterbitkan tahun 2020 tidak mendapatkan potongan biaya.
"Bagi yang baru terbit SPPT tahun ini, tidak dapat pengurangan. Artinya mengikuti nilai NJOP yang baru," jelasnya.
Dirinya berharap, dengan adanya beberapa program pengurangan dan penghapusan denda, WP bisa taat dan membayarkan kewajiban tersebut sebelum jatuh tempo pada Agustus nanti.
"Berbagai keringanan sudah kami berikan. Tinggal masyarakat yang bijak dalam membayar pajak," tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)