Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Mulai Awal Juli, Pencetakan Dokumen Kependudukan Gunakan Kertas HVS

JD 03 - berita depok

230
Kamis, 2 Jul 2020, 16:31 WIB

Disdukcapil Kota Depok menunjukkan Kartu Keluarga dan akta pencatatan sipil yang dicetak  dengan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4. ( Foto: JD03/Diskominfo) 

berita.depok.go.id- Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan menerbitkan dokumen kependudukan dengan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 mulai 1 Juli 2020.  Pemberlakuan kebijakan ini  merupakan implementasi  dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanta mengatakan,  terdapat 23 dokumen kependudukan yang dicetak menggunakan kertas HVS. Seperti,  Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian, 

“Untuk dokumen kependudukan yang telah dicetak sebelum tangga 1 Juli  tidak perlu diganti atau dicetak ulang dengan kertas HVS sebagaimana dimaksud dalam Permendagri, karena masih berlaku. Sedangkan  KTP elektronik dan KIA masih menggunakan bahan cetakan yang sama seperti sebelumnya,” ujarnya kepada  berita.depok.go.id, Kamis (02/07/20.

Dirinya menjelaskan,  dokumen kependudukan yang dicetak dengan  kertas HVS tetap terjamin keamanannya.  Sebab, sambungnya,  dilengkapi dengan barcode yang terkoneksi dengan data kependudukan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional .

“Selain itu Disdukcapil juga telah memanfaatkan tanda tangan elektronik (TTE). Adapun untuk teknis permohonan,  dapat menghubungi call center kami di nomor Whatsapp 0811166864,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0