berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berkomitmen untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan.
Sehingga terus dilakukan berbagai upaya dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan untuk masyarakat di Kota Depok.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, kebijakan jaminan kesehatan di tahun 2026 mengalami penyesuaian.
Hal tersebut dilakukan agar program jaminan kesehatan dapat menyentuh masyarakat miskin, sekaligus tetap sejalan dengan regulasi nasional dan kemampuan keuangan daerah.
“Untuk tahun 2026, penetapan sasaran masyarakat yang mendapatkan bantuan jaminan sosial dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN),” jelasnya saat Sosialisasi Skema Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kesehatan Kota Depok Tahun 2026 secara virtual, Rabu (31/12/25).
Dikatakan Mary, pemberian jaminan pembiayaan kesehatan diberikan pada kelompok masyarakat desil 1 sampai 5.
Namun, jika terdapat masukan dari masyarakat terkait desil 1 sampai 5, maka Dinas Sosial (Dinsos) akan melakukan ground checking dan mengajukan usulan data pemutakhiran DTSEN melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) yang ada di 63 kelurahan di Kota Depok.
Lebih lanjut, Mary menambahkan, dengan perubahan skema ini, peserta yang menunggak iuran dan tidak termasuk kategori miskin atau rentan tidak lagi dapat jaminan dari pemerintah daerah.
Kebijakan ini tidak mempersulit, namun memastikan keadilan dan keberlanjutan pembiayaan kesehatan.
Dalam hal ini, dalam perubahan skema pembiayaan ini, dibutuhkan sinergi dari seluruh pihak untuk dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat secara benar dan tepat sasaran.
Selain itu juga menjadikan perubahan skema jaminan kesehatan sebagai kesempatan untuk memperbaiki pelayanan kesehatan bukan sebagai hambatan.
“Semoga kedepannya pelayanan kesehatan tetap ramah, cepat, dan tidak diskriminatif. Serta perlindungan masyarakat miskin dan rentan dari risiko pengeluaran kesehatan yang memberatkan,” tutupnya. (JD 02/ED 01).
