berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berupaya untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi warganya yang sudah memasuki usia lanjut atau lansia. Untuk mewujudkan itu, telah diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kota Ramah Lansia.
"Lanjut usia sebagai bagian dari masyarakat Kota Depok mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat," ujar Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, saat menjadi narasumber pada acara Informasi Promosi dan Edukasi Kesehatan (Info Podkes) yang dilihat berita.depok.go.id, Senin (26/06/23).
Ketua Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) Kota Depok ini menjelaskan, maksud penyelenggaraan Kota Ramah Lansia adalah untuk meningkatkan kepedulian, kemampuan, tanggung jawab Pemkot Depok, masyarakat dan dunia usaha dalam mewujudkan kesejahteraan lansia yang religius.
Dia menyebutkan, terdapat 15 ruang lingkup penyelenggaraan Depok Kota Ramah Lansia. Meliputi kebijakan kelanjutusiaan, layanan agama dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pekerjaan yang ramah lansia, aksesibilitas bagi lansia.
"Kemudian perumahan dan kawasan permukiman, ruang terbuka dan bangunan yang ramah lansia, transportasi ramah lansia, penghormatan dan inklusi sosial, partisipasi sosial dan sipil, dukungan komunitas dan pelayanan sosial, komunikasi dan informasi, bantuan hukum serta perlindungan lansia dari ancaman dan tindakan kekerasan," ungkapnya.
"Mudahan-mudahan Perwal ini sedikit demi sedikit, step by step, bisa kita laksanakan agar kita benar-benar bisa mewujudnya Kota Depok sebagai kota ramah lansia," tandasnya. (JD 12/ED 01/EUD 04)