Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
KPU Depok Luncurkan Layanan Help Desk untuk Penerimaan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
JD 03 - berita depok

233
Kamis, 22 Agt 2024, 23:04 WIB

Rapat Kerja Teknis terkait Pendaftaran Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2024 oleh KPU Depok, Rabu (21/08). (Foto: KPU Depok)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok resmi meluncurkan help desk untuk penerimaan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Layanan ini bisa dimanfaatkan bagi partai politik untuk berkonsultasi tentang syarat bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang diusung. 

Komisioner KPU Kota Depok, Dicky Hadi Wijaya, menjelaskan bahwa peluncuran help desk ini bertujuan untuk memfasilitasi proses pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar berjalan lebih efektif dan transparan. Dengan adanya help desk, pihaknya berharap para calon dapat lebih mudah mengakses informasi dan persyaratan yang diperlukan dalam proses pendaftaran. 

“Help desk sudah kami luncurkan rangkaian kegiatan Rapat Kerja Teknis terkait Pendaftaran Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2024 pada Rabu 21 Agustus 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai narasumber, termasuk perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan, serta sejumlah perwakilan partai politik,” katanya kepada berita.depok.go.id, Rabu (21/08/24). 

Selain peluncuran help desk, dalam rapat kerja teknis kemarin Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Bappeda turut memberikan penjelasan mengenai pentingnya sinergi antara visi dan misi para calon dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok. Hal ini, menurut Dicky, merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para calon untuk memastikan bahwa program kerja mereka selaras dengan arah pembangunan kota.

Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Depok juga turut serta dalam kegiatan ini, khususnya terkait dengan pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan bagi para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dimana pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. 

"Pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian penting dari proses pencalonan, dan kami telah memutuskan untuk memilih RSPAD Gatot Subroto sebagai rumah sakit yang akan melakukan pemeriksaan tersebut. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tiga rekomendasi dari Dinas Kesehatan, yakni Rumah Sakit Hasan Sadikin, RSPAD Gatot Subroto, dan Rumah Sakit Fatmawati,” jelas Dicky. 

Lebih lanjut, Dicky menuturkan bahwa KPU Kota Depok saat ini sedang mempersiapkan berbagai hal menjelang pendaftaran calon kepala daerah, yang akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Persiapan ini juga dilakukan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Tahapan ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 hingga 26 Agustus, diikuti oleh penerimaan pendaftaran pada tanggal 27 hingga 29 Agustus. Setelah pendaftaran, masing-masing pasangan calon kepala daerah, baik calon wali kota maupun calon wakil wali kota, akan menjalani pemeriksaan kesehatan mulai tanggal 27 Agustus hingga 2 September. 

Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian persyaratan administrasi calon mulai tanggal 29 Agustus hingga 4 September, dengan pemberitahuan hasil penelitian pada 5 hingga 6 September. Jika ada kekurangan dalam persyaratan administrasi, para calon memiliki waktu dari tanggal 6 hingga 8 September untuk melakukan perbaikan dan menyerahkan kembali dokumen yang telah diperbaiki. 

Pada periode yang sama, partai politik juga dapat mengajukan calon pengganti jika diperlukan. KPU kemudian akan meneliti perbaikan tersebut dari tanggal 6 hingga 14 September dan hasil penelitian akan diumumkan pada 13 hingga 14 September.

KPU juga akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap para calon pada tanggal 15 hingga 18 September, yang akan dibagikan melalui media sosial.

"Tanggapan masyarakat akan diklarifikasi oleh KPU pada tanggal 15 hingga 20 September," ungkapnya. 

“Akhirnya, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September, disusul dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September,” tutupnya. (JD 03/ ED 01). 



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0