Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kiai Idris Berbagi Praktik Penegakan Perda KTR di The 3rd Eastern Indonesia Mayor Meeting

JD 02 - berita depok
Kamis, 25 April 2024, 11:13 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris (kedua dari kiri) saat menjadi pembicara pada acara The 3rd Eastern Indonesia Mayor Meeting di Hotel Aston, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/04/23). (Foto: Dokumentasi Dinkes Depok)

berita.depok.go.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris menjabarkan terkait implementasi praktik baik Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok.

Hal itu disampaikan Kiai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok saat menghadiri dan menjadi pembicara pada acara The 3rd Eastern Indonesia Mayor Meeting di Hotel Aston, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/04/23). 

Mengangkat tema 'Together Make A Difference', kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Hasanudin Contact bekerjasama dengan Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development (APCAT) dan Aliansi Bupati Wali Kota untuk pembangunan kesehatan pada 23-24 April 2024. 

Kiai Idris menjelaskan Kota Depok telah memiliki Perda KTR sejak tahun 2014 yang mengalami perubahan pada tahun 2020 yaitu Perda 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda 3 Tahun 2014 tentang KTR.

“Perda KTR mengalami revisi dari tahun 2014 pada tahun 2020, penambahannya pada larangan yang menyuruh anak usia 18 tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi rokok, perluasan jenis rokok, pengendalian promosi rokok, dan sanksi administrasi,” jelasnya.

Kemudian, dengan adanya aturan larangan iklan rokok tidak menyurutkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok.

Hal tersebut terbukti pada tahun 2021 total PAD sebesar Rp 1,5 Triliun sedangkan tahun 2022 sebesar Rp 1,6 Triliun.

“Meskipun adanya larangan iklan rokok, peningkatan PAD setiap tahunnya terus terjadi,” jelasnya.

Selain itu, tambah Kiai Idris, tentunya juga didukung dengan berbagai upaya yang sudah dilakukan.

Seperti upaya dari 38 Puskesmas di Kota Depok yang terus memberikan penyuluhan berhenti merokok, adanya layanan konsultasi berhenti merokok yang dilakukan Puskesmas, serta skrining Co Analyzer untuk mengetahui kadar karbon monoksida dalam paru-paru.

Kemudian, Kota Depok juga sudah memiliki Kampung KTR yang ada pada 16 lokus RW.

Keberadaan belasan kampung KTR tersebut memberikan perlindungan atas hak mendapatkan udara bersih tanpa asap rokok.

“Kami juga sudah melakukan survey dan skrining ke sekolah mulai SD, SMP, dan SMA. Selain itu juga kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok,” tutupnya. (JD 02/ ED 01).