Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kelurahan Mekarjaya menggelar sosialisasi bersama Ketua RW yang masuk dalam PSKS dan stake holder setempat di wilayah tersebut, Senin (08/06/2020).
berita.depok.go.id – Lurah Mekarjaya, Zainal Arifin menginstruksikan ketua Rukun Warga (RW) yang wilayahnya termasuk dalam zona penerapan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) agar rutin melakukan pemantauan (monitoring). Hal tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Kami instruksikan ketua RT dan RW memantau wilayahnya dengan ketat setiap hari, supaya virus Corona ini tidak menyebar ke wilayah lain melalui masyarakat setempat," tutur Lurah Mekarjaya, Zainal Arifin usai menggelar rapat bersama Satuan Tugas (Satgas) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kelurahan Mekarjaya dan para ketua Rukun Warga (RW), Senin (08/06/20).
Dia menuturkan, terdapat tiga RW yang menjadi lokasi fokus (lokus) PSKS yakni RW 05, RW 06, dan RW 08. Warga yang berada di wilayah ini diterapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dia menyebutkan, beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi di antaranya wajib memakai masker saat beraktivitas dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Selain itu, warga yang berasal dari luar daerah harus membawa Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas setempat saat memasuki wilayah tersebut.
"Orang yang masuk ke wilayah ini juga harus diketahui oleh gugus tugas kelurahan dan mereka akan kami isolasi mandiri selama 14 hari," ujarnya.
Arifin berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat meminimalisir kasus Covid-19 di tiga RW ini. Dengan demikian, warganya dapat beraktivitas kembali dengan normal.
"Saya apresiasi kerja keras warga dan gugus tugas selama masa pandemi ini. Mudah-mudahan apa yang sudah kita lakukan berakhir dengan baik dan kasus Covid-19 di wilayah Mekarjaya menjadi nol," tandasnya. (JD 05/ED 01/EUD02)