Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan Pembangunan Kesehatan
Ketua DPRD Depok Ajak Masyarakat Implementasikan Perda KTR
JD 08 - berita depok

269
Sabtu, 10 Jun 2023, 12:44 WIB

Ketua DPRD Kota Depok T.M. Yusufsyah Putra saat memberikan sambutan pada Puncak Acara Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) dan Hari Tuberkulosis Sedunia (HTBS) Tingkat Kota Depok Tahun 2023, di Alun-Alun Kota Depok, Sabtu (10/06/23). (Foto: Diskominfo).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Ketua DPRD Kota Depok, T.M. Yusufsyah Putra mengajak masyarakat untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Utamanya terkait tujuh lokasi yang dilarang untuk merokok.

"Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah buat aturan Perda KTR. Tinggal bagaimana sosialisasi yang lebih masif dan intens ke masyarakat agar mau bersama-sama mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya usai Puncak Acara Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) dan Hari Tuberkulosis Sedunia (HTBS) Tingkat Kota Depok Tahun 2023, di Alun-Alun Kota Depok, Sabtu (10/06/23).

Dikatakannya, tujuh KTR yang dimaksud antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan fasilitas umum. Dia juga meminta masyarakat untuk mempersempit ruang gerak perokok, sehingga tidak ada lagi alasan untuk merokok.

"Bahaya rokok itu luar biasa. Perokok pasif maupun aktif sama-sama memiliki dampak kesehatan yang tidak baik. Kami meminta masyarakat agar mempersempit ruang gerak perokok, misal dengan pembentukan Kampung KTR," ucapnya.

Yusuf berharap, kesadaran masyarakat akan bahaya rokok bisa ditingkatkan. Selain alasan kesehatan, ini juga sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan dari polusi udara dan sisa pembakaran rokok.

"Mari sama-sama tingkatkan kesadaran bahaya rokok. Dengan begitu diharapkan masyarakat Kota Depok bisa sehat dan memiliki Angka Harapan Hidup (AHH) yang panjang," pungkasnya. (JD 08/ED 01/EUD 04)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0