Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kecamatan Cipayung Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

JD 08 - berita depok
Senin, 12 Juli 2021, 20:37 WIB

Sejumlah masyarakat diberi sanksi lantaran tidak menggunakan masker dalam kegiatan edukasi dan pembagian masker di Kacamatan Cipayung, Senin (12/07/21). Foto by kec cipayung

 

berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Pelaksana Tugas (Plt) Camat Cipayung, Hasan Nurdin melakukan upaya pencegahan, tindakan dan edukasi terkait Covid-19. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat semakin patuh tentang protokol kesehatan (protkes) penyebaran Covid-19.

Sejumlah pelanggar penggunaan masker pun terpaksa diberikan sanksi tegas dengan mengharuskan mereka berjemur di bawah terik matahari selama lima menit.

“Kami edukasi dan berikan masker kepada para pelanggar. Kami minta kepada mereka untuk segera menggunakan masker tersebut. Ini juga sebagai upaya sosialisasi protkes ke masyarakat,” kata Plt Camat Cipayung Hasan Nurdin, usai melakukan razia masker, Senin (12/07/21).

Lebih lanjut, ucapnya, razia dilakukan di depan kantor Kecamatan Cipayung. Pada razia tersebut, pihaknya juga bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan hingga masyarakat sadar pentingnya menggunakan masker. Kami juga berpesan kepada mereka untuk tetap menjaga jarak aman,” terangnya.

Dirinya berharap, dengan adanya razia tersebut bisa meningkatkan disiplin masyarakat dalam menggunakan masker. Serta patuh terhadap aturan lainnya saat pandemi Covid-19.

“Mudah-mudahan sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan aturan lainnya,” tutupnya. (JD 08/ED 02/EUD02)