Iduladha 1441 H, RSUD Depok Kurban Empat Sapi dan Tiga Kambing
Wali Kota Resmikan Balai RW di Depok Jaya
Organda Apresiasi Bansos Covid
Wali Kota Tinjau Pemeriksaan PCR Covid 19 di Labkesda Depok
Usai Direnovasi, Wali Kota Resmikan Gedung Balai Rakyat Kelurahan Mekarsari
Ibu Tidak Bermasker Kena Denda, Ini Penjelasan Kepala Satpol PP Depok
Wali Kota Minta Warga Tidak Berkerumun di Tempat Penyembelihan Hewan Kurban
Kepala DKPPP Kota Depok, Diah Sa'diah (kanan) mendampingi Plt. Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan pada Kemenko Bidang Perekonomian, Yudha Setiaji (kiri kedua) saat melakukan pengawasan hewan kurban di Kota Depok. (Diskominfo)
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hari ini mulai menerapkan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas. Penerapan sanksi tersebut berlaku hingga 24 Juli 2020 dan akan terus dievaluasi.
TNI saat memberikan paket sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Kecamatan Sukmajaya, Rabu (22/07/20). (Foto:JD 01/Diskominfo).