Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Other Pendidikan Kesehatan Berbudaya Pemerintahan
Kakanwil ATR/BPN Jabar: Pelayanan Masyarakat Depok Lebih Utama
JD09 - berita depok

209
Kamis, 29 Feb 2024, 23:34 WIB

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar memberikan sambutan sekaligus pengarahan pada Deklarasi Zona Integritas BPN Kota Depok secara virtual, Senin (26/02/24). (Foto : dok. Humas)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok telah melakukan Deklarasi pencanangan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM), Senin, (26/02/24).

Pencanangan tersebut disambut baik oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat (Jabar), Yuniar Hikmat Ginanjar. 

Terlebih, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan ada 100 satuan kerja yang meraih predikat WBK/WBBM di tahun 2024 ini.

Menurut Ginanjar, gerakan yang dilakukan BPN Kota Depok merupakan langkah maju dalam menjaga integritas.

Selain itu juga, untuk mengedepankan pelayanan dalam bidang pertanahan secara transparan dan berkeadilan. 

“BPN Kota Depok salah satu etalase Kementerian ATR/BPN yang memiliki nuansa dan nilai lebih dibandingkan daerah lain. Kami di Kanwil ATR/BPN Jawa Barat tentu akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya baik ini,” ujar Yuniar Hikmat Ginanjar dalam sambutan deklarasi zona integritas yang disampaikan secara virtual, Senin (26/02/24).

Ginanjar mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, khususnya Wali Kota, Wakil Wali beserta jajaran Forkopimda yang turut memberikan dukungan atas langkah perubahan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok.

“Dukungan ini merupakan semangat bagi kami, dan yakinlah kebaikan akan menemukan jalannya sendiri,” kata Ginanjar.

Dengan pencanangan zona integritas, BPN Kota Depok memastikan layanan pertanahan dilakukan secara transparan dan berkeadilan, terutama dari sisi pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. 

“Predikat memang penting, tetapi jauh lebih utama adalah pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Depok harus dipastikan sesuai dengan aturan tanpa ada pungutan-pungutan biaya yang tidak sesuai, baik dari sisi persyaratan, dan terpenting bisa diakses secara langsung oleh masyarakat,” tuturnya.

Ginanjar juga berpesan kepada jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok untuk tetap semangat.

Semangat sebagai insan Kementerian ATR/BPN yang selalu ditanamkan sikap dan sifat teguh terhadap aturan dan Undang-Undang yang berlaku.  (JD09/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0