Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kesra

Jasa Raharja Segera Berikan Santunan untuk Korban Kecelakaan Bus di Subang

JD33 - berita depok

225
Minggu, 19 Jan 2020, 20:49 WIB

Kepala kantor pelayanan Jasa Raharja Cibinong, Agung Yoga (Foto: Diskominfo)


berita.depok.go.id-PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan akan langsung memproses santunan untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang menimpa rombongan Kader Posyandu Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter), Kecamatan Cipayung di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (18/01). Kecelakaan tersebut mengakibatkan delapan orang meninggal dunia.

"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," ujar Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cibinong, Agung Yoga, kepada berita.depok.go.id, usai melakukan salat jenazah korban, di Masjid Assobariyah, Boponter, Cipayung, Minggu (19/01/2020).

Dirinya mengatakan, pihaknya akan berupaya agar semua santunan kematian diselesaikan hari ini juga melalui rekening Bank BRI. Sedangkan bagi keluarga korban yang belum memiliki rekening BRI akan dibuatkan.

“Yang belum ada rekening saya sudah koordinasi dengan pimpinan cabang di Cibinong untuk dibantu buka rekening Bank BRI,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, selain santunan untuk korban meninggal, pihaknya juga akan menanggung seluruh biaya perawatan korban luka yang dirawat di Rumah Sakit (RS) dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan. Serta mempersilahkan pihak RS tersebut untuk menyampaikan tagihan biaya perawatan pasien ke Jasa Raharja.

“Untuk korban luka-luka maksimal biaya perawatan Rp 20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal Rp 1 juta. Sedangkan kalau sampai ada yang cacat, persentase perawatan maksimal hingga Rp 50 juta,” tandasnya. (JD 06/ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0