Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Irda Depok Beri Sosialisasi ASN Tentang Pencegahan Korupsi

JD09 - berita depok
Minggu, 27 November 2022, 20:26 WIB
Inspektur Daerah Kota Depok, Firmanudin memberikan sambutan sosialisasi pencegahan korupsi kepada Aparatus Negeri Sipil (ASN) dalam pengadaan barang dan jasa serta peran yang dimiliki dalam membangun integritas Aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jumat, (25/11/22). (Foto : Mgg02/Diskominfo)

berita.depok.go.id - Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember mendatang dengan berbagai kegiatan. Salah satunya, dengan memberikan sosialisasi pencegahan korupsi kepada Aparatus Negeri Sipil (ASN) dalam pengadaan barang dan jasa serta peran yang dimiliki dalam membangun integritas aparatur di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang diadakan Jumat, (25/11/22).

Kegiatan tersebut dihadiri 150 peserta dan dilaksanakan secara tatap muka maupun daring. Yang berasal dari para asisten, kepala bidang, kepala perangkat daerah, camat, inspektur, kepala bagian, direktur, RSUD, lurah dan pengawas di Inspektorat Kota Depok.

"Kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan integritas ASN Pemkot Depok dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi," tutur Inspektur Daerah Kota Depok, Firmanuddin, Jumat (25/11/22).

Firmanudin menjelaskan, terdapat dua narasumber pada kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia tingkat Kota Depok. Yaitu, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Menurutnya, Irda Depok banyak belajar dari dua institusi tersebut dalam membuat sistem pengendalian korupsi. Walaupun, belum terimplementasikan secara utuh, tetapi rangkaian upaya mengurangi risiko kecurangan sudah dilakukan.

"Sehingga potensi terjadinya kecurangan dapat kita hambat dan pada akhirnya arah kita bisa mengendalikan korupsi secara utuh," ujarnya.

Lanjut Firmanudin, pihaknya sudah mendampingi Perangkat Daerah dalam membangun dokumen risiko. Yaitu, suatu cara mengukur risiko pelanggaran dari suatu aktivitas perencaanan.

"Kita juga sudah buatkan dalam proses perencanaan kegiatan anggaran itu berupa kerangka kerja atau kertas kerja. Salah satunya formulir, itu kita minta agar mengungkapkan risiko dari usulan rencana kegiatan," jelas Firmanudin.

Ia menambahkan, Perangkat Daerah harus mempunyai kemampuan menilai risiko dalam suatu perencanaan. Nanti, Inspektorat memvalidasi apakah dalam mengukur risiko sudah tepat atau belum. 

"Untuk Pemkot Depok, seluruh Perangkat Daerah sudah menyusun dokumen risiko," ungkapnya.

"Semoga dengan upaya tersebut, Perangkat Daerah memahami risiko kecurangan. Jangan sampai kita melakukan suatu pelanggaran yang akan berdampak juga kepada Pemkot Depok," tutup Firmanudin. (JD09/ED02/EUD02)