Plasma konvalesen. (Istimewa)
berita depok.go.id-Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Depok saat ini tengah disibukkan dengan pendataan calon pendonor plasma konvalesen bagi penyintas Covid-19. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendonor sebelum melakukan transfusi.
“Ya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendonor. Karena ini bukan donor darah biasa, sehingga banyak kriteria yang harus dipenuhi,” ujar Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Depok, Widya Astriyani, di ruang kerjanya, Rabu (20/01/21).
Syarat yang dimaksud, kata Widya, antara lain laki-laki dan perempuan yang belum pernah hamil, sudah sembuh dari Covid-19, sehat, bebas gejala selama 14 hari, serta menunjukkan hasil Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negative 1 kali. Selain itu, pendonor berusia 18-60 tahun dengan berat badan minimal 60 kg.
“Pendonor juga harus memenuhi kriteria umum donor darah sesuai Permenkes Nomor 91 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah. Kemudian, bebas dari penyakit yang ditularkan melalui transfusi darah yaitu hepatitis, HIV, sifilis dan lain-lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Widya menyebut calon pendonor tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) seperti diabetes, hipertensi, kanker dan penyakit saluran pernapasan lain. Kemudian, memiliki golongan darah A, B, O dan rhesus yang harus sama atau sesuai dengan kandidat penerima plasma.
“Informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi via Whatsapp melalui dr. Yuli Astuti di nomor 087871299824 dan M. Kartono 0813 1414 0917,” ucapnya.
Untuk diketahui, terapi plasma konvalesen merupakan salah satu metode imunisasi pasif, yang dilakukan dengan memberikan plasma penyintas Covid-19 yang telah sembuh kepada pasien Covid-19 yang sedang dirawat. (JD 08/ED 01/EUD02)