Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pendidikan
Imbau Satuan Pendidikan Tidak Terima Hadiah pada Akhir Tahun Pelajaran, Disdik Keluarkan SE
JD 08 - berita depok

47
Jumat, 20 Jun 2025, 14:28 WIB

Kepala Disdik Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah. (Foto:Diskominfo)

berita.depok.go.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk tidak menerima hadiah pada akhir tahun pelajaran.

Imbauan ini juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025 tentang Imbauan Tidak Menerima Pemberian Hadiah pada Akhir Tahun Pelajaran.

SE ini diterbitkan pada 19 Juni 2025, untuk Kepala Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) dan Swasta, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Swasta, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Swasta, Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) se-Kota Depok.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 12B ayat (1). Bahwa Gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, dan lain-lain) yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, dianggap sebagai suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sehubungan dengan hal di atas, Disdik Kota Depok, mengimba kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Kota Depok, untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, dari wali murid, kepada guru atau kepala sekolah pada kegiatan akhir tahun pelajaran.

Surat Edaran ini diterbitkan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh Kepala satuan Pendidikan di Kota Depok. (JD 08/MGG Lusi/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0