Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Hasil Sewa Aset BKD Depok Masuk Kas Daerah

JD 08 - berita depok
Rabu, 23 Desember 2020, 11:57 WIB

Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana. (Diskominfo)

berita.depok.go.id-Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok pada tahun ini menyewakan tujuh bidang tanah seluas 17.978,97 meter persegi  yang tersebar di enam kelurahan. Uang sewa ini akan masuk ke kas daerah dan menjadi pendapatan daerah.

“Untuk harga sewa masing-masing bidang tanah berbeda setiap tahunnya dan  tergantung dari luas yang disewa oleh penyewa,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, di ruang kerjanya, Rabu (23/12/20).

Nina menjelaskan, tarif sewa sudah diatur sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011. Tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

“Tarif sewa tanah untuk sarana pendidikan sesuai yang disewakan tahun ini yaitu sebesar 0,5 % x Luas Tanah x NJOP tanah per tahun,” terangnya.

Dikatakannya, pada tahun 2019, penerimaan hasil sewa dari  tujuh bidang tanah tersebut sebesar Rp 375.535.225. Sedangkan di 2020 sebesar Rp 518.076.495.

“Uang hasil sewa aset tanah ini, akan langsung masuk ke kas daerah melalui Bank BJB yang ada di depan kantor BKD. Mudah-mudahan tahun depan, sewa ini masih berlanjut, karena hasilnya juga untuk pembangunan di Kota Depok,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)