Pemerintah Kota Depok melakukan operasi Gerakan Depok Bermasker dan menerapkan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di depan Kantor Kecamatan Sukmajaya, Selasa (28/07/2020). (Foto : Diskominfo)
berita.depok.go.id-Sebanyak 305 masyarakat di Kota Depok terjaring saat hari pertama perpanjangan Gerakan Depok Bermasker. Ratusan orang ini terjaring penertiban masker yang berlangsung selama empat jam, dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB di lima titik operasi.
“Ada 305 orang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kepada berita.depok.go.id, Selasa (28/07/20).
Linda menuturkan, adapun untuk di lokasi pertigaan Tapos Kinasih terdapat 38 pelanggar yang membayar denda dan 107 pelanggar dengan sanksi sosial, Pasar Musi terdapat 17 pelanggar yang membayar denda dan 20 orang dengan sanksi sosial. Serta di depan kantor Kecamatan Sukmajaya terdapat 22 pelanggar yang membayar denda.
“Untuk di Hek Cipayung ada 42 pelanggar yang membayar denda dan 20 pelanggar dengan sanksi sosial. Kemudian di depan Kelurahan Sukamaju ada 19 pelanggar yang membayar denda dan 20 pelanggar dengan sanksi sosial,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Mohammad Fahmi menambahkan, untuk besaran denda bagi pelanggar senilai Rp 50 ribu. Denda sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.
“Sanksi bagi pelanggar seluruhnya sama sebesar Rp 50 ribu,” tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)